Polisi Tangkap 2 ASN Bogor Terkait Kasus Suap Izin Rumah Sakit dan Villa

Ilustrasi Penangkapan


Liputan96.com, Jakarta - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan tersangka dalam kasus suap izin rumah sakit dan vila di wilayah itu.

Kedua tersangka berinisial IR menjabat sebagai Sekretaris di Dinas (Sekdis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan anak buahnya FA, sebagai staf bidang reklame di dinas tersebut.

Peningkatan status kedua ASN dari terperiksa menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, yakni uang tunai senilai Rp 120 juta dan sejumlah dokumen yang diamankan di ruang kantor IR.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penyidik menemukan indikasi korupsi yang dilakukan dua tersangka. IR dan FA diduga meminta sejumlah uang kepada pihak swasta untuk memuluskan perizinan rumah sakit di daerah Cibinong dan sebuah vila di kawasan Puncak, Cisarua Bogor.

"Iya, kasus ini dalam rangka pemberian izin rumah sakit dan vila. Peran FA membantu IR," ujar Roland, Kamis (5/3/2020).

Saat ini, kasus ketiga tersangka itu terus dikembangkan oleh penyidik Polres Bogor. Dalam kasus dugaan suap, penyidik telah meminta keterangan atau memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak swasta.

"Kami masih terus mendalami kasus dugaan kasus suap perizinan untuk mengetahui modus yang dilakukan kedua tersangka," kata dia.

Tidak menutup kemungkinan, dalam kasus gratifikasi ini menyeret penyuap maupun pejabat lainnya di pemerintahan Kabupaten Bogor.

"Sampai saat ini masih dua tersangka, IR dan FA. Kita masih sedang kembangkan perkara ini," terangnya.

Polisi Tangkap 2 ASN Bogor Terkait Kasus Suap Izin Rumah Sakit dan Villa

Akibat perbuatannya, tersangka IR diancam hukumanPasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

"Untuk penyuap kita akan pasal 6 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya, seorang pejabat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor itu ditangkap di kantornya pada Selasa (3/3/2020) sore.

Dari hasil penangkapan, penyidik menyita uang sebesar Rp 120 juta, telepon genggam, dan dokumen sebanyak dua kardus dari ruangan Sekdis berinisial IR.

Selain Iriyanto, polisi juga menangkap lima orang Bandar Judi Slot lainnya di lokasi yang sama. Dari keenam orang yang dibekuk, tiga di antaranya merupakan ASN di pemerintahan Kabupaten Bogor.

"Ada enam orang, tiga ASN, tiga lainnya dari pihak swasta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Benny Cahyadi, Rabu (4/3/2020).

Dari enam orang, empat diantaranya dilepas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jokowi Beberkan Alasan Pentingnya Indonesia Kembangkan Data Nasional

Polantas Ditabrak Saat Akan Melakukan Penilangan di Senayan

Jumlah Pasien Positif Corona Bertambah 7 Orang