Akibat Kecanduan Narkoba Seorang Anak Gadaikan Sertifikat Rumah Orangtuanya
Para Tersangka Mafia Sertifikat Tanah |
Liputan96.com, Jakarta - Seorang anak mencuri sertifikat rumah milik orangtuanya. Anak yang berinisial AF ini juga menggandeng komplotan mafia tanah untuk mempermudah mendapatkan fasilitas Bridging Loan sebesar Rp 3,7 Miliar.
Kasus ini terungkap setelah orangtua melaporkan hal ini ke Direktorat Kriminal Umum. Saat itu, ia kebingungan karena segerombolan orang hendak mengeksekusi rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan eksekutor, anaknya tak bisa melunasi hutang sampai pada waktu yang ditetapkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kedua orangtuanya ketika itu sedang menjalani pengobatan di Korea. AF pun langsung memanfaatkan momentum itu untuk menggondol serifikat tanah yang ada di dalam berangkas milik ayahnya.
“AF kemudian menyuruh stafnya berinsial FP mencarikan orang untuk membantu membuatkan sertifikat palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (4/3/2020).
Akibat Kecanduan Narkoba Seorang Anak Gadaikan Sertifikat Rumah Orangtuanya
Yusri menuturkan, AF dan FP menemui SW, seorang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan sertifikat tanah.
“Yang membuat adalah seorang wanita. Sertifikat palsu dimasukkan ke brankas orangtua AF yang tadi,” ucap dia.
Sedangkan sertifikat asli digadaikan untuk menerima kucuran dana segar sebesar Rp 3,7 miliar dari harga jual rumah senilai Rp 60 Miliar.
Dalam kasus ini, AF juga membayar beberapa orang untuk mempermudah proses Bridging Loan.
“Figur datang menyakinkan notaris, inilah orangtua saya dibuatkam KTP atas nama orang tua yang ada. Setelah itu dicairkan Rp 3,7 Miliar,” ujar dia.
Yusri mengatakan, pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka Agen Judi Online. Tiga di antarnya positif narkoba. Antara lain anak.
“Jadi anaknya ini mencuri karena ketergantungan terhadap narkoba,” ujar dia.
Komentar
Posting Komentar