Polda Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp 200 Juta

Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok


Liputan96.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal yang beroperasi di Tapos, Kota Depok. Salah seorang pemiliknya yaitu MK jebolan dari Univesitas ternama Fakultas MIPA jurusan Kimia.

Dia berkolaborasi dengan rekannya berinisial MF dan S membuat salah satu usaha rumahan dengan modal Rp 10 juta.

"Kosmetik tidak sesuai dengan standar mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar BPOM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (18/2/2020).

Yusri menerangkan, ketiga tersangka memulai produksi sejak 2015. Usahanya terus merangkak naik hingga mampu meraup keuntungan sampai Rp 200 juta.

"Mulai pertengahan 2019 konsumen sudah mulai ramai sejak itu penghasilannya meningkat sampai bisa mengantongi Rp 200 juta," kata dia.

Kini ketiga tersangka harus meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya ditangkap pada Sabtu 15 Februari pada pukul 14.00 WIB.

Polda Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp 200 Juta

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MK adalah mantan karyawan kosmetik. Pada 2002, dia bekerja di perusahaan kosmetik di Jakarta. Selain itu juga lulusan salah satu universitas ternama. Sama halnya dengan MF, mantan karyawan Perusahaan kosmetik di Cimanggis dan Tangerang.

"Kunci MK dan MF. Keduanya mengetahui formulasi untuk membuat bahan-bahan dipakai untuk obat krim malam, krim siang," ucap dia.

Sedangkan, S diberikan tugas mengantar penjualan kosmetik ilegal. "Tetapi modalnya bersama-sama," kata Yusri.

Yusri menerangkan, hasil produksi Agen Judi Online dari industri rumahan dijual ke toko-toko kosmetik yang lain di Jakarta. Bahkan, konsumennya ada yang dokter kulit yang praktik di klinik kecantikan.

"Ada toko kosmetik yang menerima lemparan dari orang ini. Termasuk ada dokter sekitar kurang lebih 20 yang terdata yang disampaikan ke penyidik. Nama dikantongi nanti di mana," papar dia.

Yusri menerangkan, produksi rumahan ini dibuat tanpa merek dagang. "Ini tidak ada merek sendiri. Modusnya dia lempar ke kosmetik toko itu yang mengeluarkan merek sendiri," papar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancamannya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar dia.

Komentar

  1. ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
    menangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dari Hasil Tracing Telah Ditemukan 2 Balita Positif Corona

Viral Sepasang Abg Buat Mesum di Toilet Walikota Baubau

Polantas Ditabrak Saat Akan Melakukan Penilangan di Senayan